Paten Adalah

Paten Adalah

Mengapa Jangka Waktu Pelindungan Paten dan Paten Sederhana Berbeda?

Mengenai jangka waktu pelindungan paten diatur dalam Pasal 22 dan 23 UU Paten yakni 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan untuk paten dan 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan untuk paten sederhana. Adapun, jangka waktu pelindungan paten dan paten sederhana tidak dapat diperpanjang.

Menjawab pertanyaan Anda mengapa jangka waktu perlindungan paten dan paten sederhana berbeda, mari kita simak Penjelasan Pasal 23 ayat (1) UU Paten yang menerangkan bahwa dalam pelindungan paten sederhana yang hanya diberikan dalam jangka waktu 10 tahun, hal ini karena secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka waktu pelindungan selama 10 tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.

Adapun alasan mengapa pelindungan paten tidak dapat diperpanjang adalah bertujuan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajibannya membayar royalti.[10] Selain itu juga bertujuan agar mendorong inventor untuk terus dapat menemukan sesuatu hal atau invensi yang baru dan/atau melakukan berbagai pembaruan, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”)

[2] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 17

[3] Pasal 1 angka 3 UU Paten

[4] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 13

[5] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 46

[6] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB

[7] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB

[8] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB

[9] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 49

[10] Penjelasan Umum UU Paten

Contoh Karya Ilmiah yang Sudah Terdaftar dan Mendapat Hak Paten

Hak paten merupakan hak yang secara khusus diberikan kepada para penemu, terutama untuk temuan di bidang teknologi dan karya ilmiah. Beberapa contoh karya ilmiah yang telah memperoleh hak paten adalah sebagai berikut.

Penemuan radio adalah salah satu penemuan besar yang membawa banyak dampak baik bagi dunia teknologi dan komunikasi. Radio merupakan benda elektronik pertama yang membantu manusia untuk menyiarkan dan menyebarkan berita dalam jangkauan yang lebih luas.

Penemu dari teknologi radio ini adalah seorang ilmuwan berkebangsaan Inggris yang bernama Marconi. Pada tahun 1896, Marconi yang kala itu pergi ke kota London memutuskan untuk menuntaskan proyeknya meneliti tentang gelombang elektromagnetik.

Ia yang dibantu oleh seorang kepala teknisi kantor pos yang bernama Sir William Preece berhasil memecahkan inovasi baru. Yakni menemukan teori bahwa gelombang radio dapat merambat melalui refleksi bagian atas atmosfer.

Berkat penemuan tersebut, maka terciptalah alat elektronik bernama radio. Radio ini merupakan benda elektronik pertama yang sangat membantu dan berperan penting dalam penyiaran dan layanan navigasi dunia.

Teknologi komputer adalah salah satu penemuan yang sangat membantu bagi banyak orang. Pada era modern ini, komputer menjadi alat elektronik yang penggunaannya tidak terpisahkan dari masyarakat.

Namun tahukah Anda bahwa gagasan mengenai teknologi komputer ini sudah ada sejak tahun 1850-an. Pada saat itu, seorang ahli matematika berkebangsaan Inggris yang bernama Charles Babbage adalah orang pertama yang memiliki gagasan ini.

Charles Babbage merupakan seorang profesor yang sangat mencintai matematika. Pada saat itu, ia melakukan penelitian dan menemukan bahwa mesin mekanik dapat menjadi alat yang berguna untuk menjawab kebutuhan matematika.

Berbekal keyakinan tersebut Charles Babbage kemudian mencoba membuat mesin hitung. Mesin hitung yang ia kembangkan kemudian berhasil menjadi Analytical Engine dan dapat menyelesaikan operasi aritmatika.

Selanjutnya, nama Charles Babbage kemudian tercatat sebagai penemu dari teknologi komputer. Penemuannya sudah kita rasakan manfaatnya sekarang dan banyak membantu kinerja dari orang modern.

Apa yang Dimaksud dengan Paten?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[1] Pemecahan masalah juga dapat dihasilkan dengan menggabungkan dua atau lebih produk yang telah diketahui sehingga menghasilkan suatu produk yang lebih praktis atau lebih mudah digunakan.[2]

Kemudian, arti inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.[3] Teknologi yang dimaksud mencakup semua jenis teknologi, dari teknologi yang bersifat sangat sederhana hingga teknologi canggih yang mutakhir.[4]

Pelindungan paten diberikan dengan cara pendaftaran invensi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 60 UU Paten yang menyatakan bahwa pelindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat paten yang berlaku surut sejak tanggal penerimaan.

Paten bersifat teritorial dimana hak eksklusifnya diberikan atau hanya berlaku di wilayah atau yurisdiksi paten tersebut diajukan dan diberikan pelindungannya sesuai dengan undang-undang atau hukum negara tersebut.[5]

Hak Paten atas 4G LTE

Teknologi 4G LTE merupakan salah satu inovasi yang membawa sejarah besar dalam dunia internet. Berkat penemuan ini, masyarakat bisa merasakan pengalaman menarik berselancar di internet dengan lebih cepat.

4G LTE merupakan teknologi yang populer publikasinya pada tahun 2010 silam. Dr. Eng Khoirul Anwar adalah orang yang menjadi penggagas dari teknologi ini.

Untuk itu, ia memutuskan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut dan memperoleh hak paten darinya. Penemuan mengenai 4G LTE memberikan dampak yang sangat besar bagi industri teknologi telekomunikasi.

Penemuan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia saja. Tetapi juga banyak diadaptasi oleh perusahaan telekomunikasi yang ada diberbagai belahan dunia, bahkan oleh negara Amerika Serikat dan Jepang.

Dari beberapa contoh ini bisa kita simpulkan bahwa hak paten adalah sebuah inovasi yang menguntungkan. Berkat hak paten tersebut para ilmuwan dan penemu dapat mengajukan klaim atas teknologi dan karya ilmiah yang mereka hasilkan.

Berkat hal paten ini, para ilmuwan dan penemu juga bisa melindungi karya mereka dan menghindarkannya dari hal-hal buruk. Misalnya mendapatkan klaim pengakuan dari pihak lain, eksploitasi karya, dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan lain sebagainya.

Apakah Anda tertarik untuk mempelajari lebih mendalam terkait hak paten? Jika demikian, Anda dapat mempelajarinya lebih spesifik di Sekolah Hukum. Sebab hanya Sekolah Hukum yang mempelajari mendalam mengenai bidang keilmuan ini.

Pada sekolah hukum, Anda dapat mempelajari semua hal yang berkaitan dengan hak paten. Mulai dari dasar hukum yang melindunginya, sanksi bagi para pelanggar dan lain sebagainya.

Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai ilmu hukum atau bahkan bercita-cita ingin berkarir sebagai praktisi hukum. Sekolah Hukum adalah salah satu rekomendasi yang tepat untuk kebutuhan tersebut.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Hak Paten atas Cakar Ayam

Selain dari negara luar, Indonesia juga memiliki banyak penemu yang memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat. Salah satu karya ilmiah yang sudah mendapatkan hak paten adalah inovasi tentang cakar ayam.

Kontruksi cakar ayam adalah gagasan yang penemunya merupakan orang Indonesia, yaitu Prof. Dr. Ir Sedijatmo. Pada penelitian yang ia lakukan, Prof. Dr. Ir Sedijatmo menemukan bahwa sebuah bangunan bisa berdiri kokoh di atas permukaan yang lunak.

Salah satu cara untuk memperkokoh kontruksi dari bangunan adalah dengan membuat cakar ayam. Inovasi mengenai cakar ayam ini sangat membantu dalam dunia kontruksi. Penemuan ini tidak hanya membantu masyarakat Indonesia saja, namun juga masyarakat dunia.

Kata paten termasuk kata apa?

Kata paten adalah Kata Nomina (kata benda).

Bagaimana cara mengucapkan paten?

Seseorang mengucapkan paten sebagai berikut: patén.

Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten

Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!

Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.

Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):

Sedangkan untuk paten sederhana adalah  (Pasal 22 UU 13/2016):

Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.

Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Arti: hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan);

Kata-kata dari kata dasar paten

hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuan

obat yang menggunakan merek atau nama dagang tertentu;

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Menurut Pasal 2 UU Paten pelindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. Lalu, apa perbedaan paten dengan paten sederhana yang dimaksud pasal tersebut?

Pada dasarnya paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.[6]

Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.[7]

Dalam paten sederhana, progres teknologinya lebih simpel dibandingkan dengan progres teknologi dalam paten.[8]

Untuk memudahkan Anda mengetahui perbedaan paten dengan paten sederhana, berikut kami sajikan dalam bentuk tabel:[9]

Diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Produk, proses/metode, atau gabungan antara produk dan proses/metode.

Produk atau proses/metode.

Dapat terdiri dari 1 atau lebih klaim mandiri dalam satu kesatuan invensi.

Hanya terdapat 1 klaim mandiri dalam satu kesatuan invensi.

Jangka waktu pelindungan

20 tahun sejak tanggal penerimaan.

10 tahun sejak tanggal penerimaan.